Hak Asasi Manusia Dalam
Hukum Nasional
1.
Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam
UUD 1945
Dilihat dari sudut pandang pengturan ham
pada satu sisi hak asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan
pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk
membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (sturing)
Keterikatan bangsa indonesia
terhadap masalah-masalah hak asasi
,dapat dilihat dari pengaturan hak-hak dasar yang dimuat dalam konstitusi.
walaupun pengaturannya tidak selengkap yang dimuat dalam “The Universal
Declaration of Human Rights 1948”.namun dari pengturan tersebut telah
menunjukan bahwa bangsa indonesia
menaruh penghormatan tinggi terhadap hak asasi manusia.
Pengaturan hak asasi dilakukan melalui
instrumen hukum dan pngeturan tersebut harus memenuhi asas keabsahan
pemerintahan
Bertolak dari asas legalitas sebagai
asas yang membatasi kekuasaan negara, membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk oleh pembentuk
undang-undang.pembentukan undang-undang ini bertujuan selain untuk membatasi kekuasaan
pemerintah,juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar manusia.
Sehubungan dengan hak legalitas dalam
kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia. Negara indonesia yang menganut
sistem pembagian kekusaan sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 khususnya pasal
20 ayat 1 UUD tahun 1945,telah menempatkan undang-undang pada posisi yang
sangat strategis
Suatu hak baru berfungsi secara efektif,
apabila hak tersebut dapat dipertahankan dan dilindungi.untuk itu, sebagai
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),hak asasi harus merupakan
bagian dari hukum nasional dan harus ada prosedur hukumuntuk mempertahankan dan
melindungi hak asasi tersebut.
Pada prinsipnya meskipun masih ada
konvensi hak asasi manusia yang belum diratifikasi oleh suatu negara,tidak
berarti negara tersebut boleh melanggar hak-hak asasi tersebut karena konvensi
ini telah menjadi “International Customary Law” dimana semua negara mempunyai
kewajiban moral untuk menghormati dan melindunginya.
2.
Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam
peraturan perundang-undang
Dalam sejarah kehidupan bangsa
indonesia, upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia telah mengalami
pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi
pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang
tidak mengindahkan penghormatan,penegakan dan perlindungan hak asasi manusia
akan selalu menimbulkan ketikadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan
landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi,politik,sosial dan budaya untuk
jangka panjang.
Selanjutnya indonesia mencanangkan
rencana aksi nasional hak asasi manusia melalui keputusan presiden nomor 129
tahun1998 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia 1998-2003 yang
kemudian dilanjutkan dangan rencana aksi nasional hak asasi manusia,kedua
melalui keputusan presiden nomor 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional
hak asasi manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan convention
againtstorture and other cruel,inhuman or degrading treatment or
punishment,1984(konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,1984)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar