Blogger Widgets sitimaimunaPGSD: HAM

Minggu, 13 Juli 2014

HAM



Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional

1.      Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Dilihat dari sudut pandang pengturan ham pada satu sisi hak asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (sturing)
Keterikatan bangsa indonesia terhadap  masalah-masalah hak asasi ,dapat dilihat dari pengaturan hak-hak dasar yang dimuat dalam konstitusi. walaupun pengaturannya tidak selengkap yang dimuat dalam “The Universal Declaration of Human Rights 1948”.namun dari pengturan tersebut telah menunjukan  bahwa bangsa indonesia menaruh penghormatan tinggi terhadap hak asasi manusia.
Pengaturan hak asasi dilakukan melalui instrumen hukum dan pngeturan tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintahan
Bertolak dari asas legalitas sebagai asas yang membatasi kekuasaan negara, membawa konsekuensi bahwa  hukum harus dibentuk oleh pembentuk undang-undang.pembentukan undang-undang ini bertujuan selain untuk membatasi kekuasaan pemerintah,juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar manusia.
Sehubungan dengan hak legalitas dalam kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia. Negara indonesia yang menganut sistem pembagian kekusaan sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 khususnya pasal 20 ayat 1 UUD tahun 1945,telah menempatkan undang-undang pada posisi yang sangat strategis
Suatu hak baru berfungsi secara efektif, apabila hak tersebut dapat dipertahankan dan dilindungi.untuk itu, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),hak asasi harus merupakan bagian dari hukum nasional dan harus ada prosedur hukumuntuk mempertahankan dan melindungi hak asasi tersebut.
Pada prinsipnya meskipun masih ada konvensi hak asasi manusia yang belum diratifikasi oleh suatu negara,tidak berarti negara tersebut boleh melanggar hak-hak asasi tersebut karena konvensi ini telah menjadi “International Customary Law” dimana semua negara mempunyai kewajiban moral untuk menghormati dan melindunginya.
2.      Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undang
Dalam sejarah kehidupan bangsa indonesia, upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.akhirnya, disadari  bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan penghormatan,penegakan dan perlindungan hak asasi manusia akan selalu menimbulkan ketikadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi,politik,sosial dan budaya untuk jangka panjang.
Selanjutnya indonesia mencanangkan rencana aksi nasional hak asasi manusia melalui keputusan presiden nomor 129 tahun1998 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan dangan rencana aksi nasional hak asasi manusia,kedua melalui keputusan presiden nomor 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan convention againtstorture and other cruel,inhuman or degrading treatment or punishment,1984(konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,1984)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar