Blogger Widgets sitimaimunaPGSD: Juni 2014

Rabu, 25 Juni 2014

pengetahuan




A.    Syarat-Syarat Berdirinya Ilmu Pengetahuan
                         Ilmu pengetahuan adalah suatu uraian yang sistematis dan metodis tentang suatu hal atau masalah. Ilmu pengetahuan harus ada objeknya. Adapun objek ilmu pengetahuan adalah obyek material dan formal. Setelah melihat pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat ilmu pengetahuan sebagai berikut:
                        Obyek material adalah bahan yang menjadi sasaran suatu ilmu pengetahuan sedangkan obyek formal adalah sudut pembahasan suatu ilmu pengetahuan, misalnya: ilmu jiwa(psikologi) dan ilmu manusia(sosiologi), kedua macam ilmu pengetahuan itu mempunyai obek material sama (manusia), akan tetapi obyek formalnya berbeda.psikologi menganalisis tentang kejiwaan tetapi sosiologi menganalisis mengenai hubungan antar manusia. Oleh karena itu obyek material ilmu pengetahuan dapat sama sedang obyek formalnya berbeda.
B.     Ilmu pendidikan sebagai Ilmu Normatif, Teoritis dan Praktis
ž  Ilmu Pendidikan sebagai Ilmu Normatif
                        Sebagai ilmu pengetahuan normatif, ilmu pendidikan merumuskan kaidah atau pedoman atau ukuran tingkah laku manusia. Sesuatu yang normatif berarti berbicara masalah baik atau buruk dari perilaku manusia. Ilmu Pendidikan merumuskan peraturan-peraturan tentang tingkah laku manusia untuk mencapai keteraturan hidup.Keteraturan hidup akan menjamin kelangsungan keeratan (kohesi) antarmanusia (hubungan sosial manusia).
                        Karena Ilmu Pendidikan bersifat normatif berarti pula bersifat praktis karena ilmu pendidikan sebagai bahan ajar yang patut diterapkan sehingga pendidik bertugas menanamkan sistem-sistem norma bertingkah laku manusia yang dibanggakan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
ž  Ilmu Pendidikan sebagai Ilmu Normatif
                        Sebagai ilmu pengetahuan normatif, ilmu pendidikan merumuskan kaidah atau pedoman atau ukuran tingkah laku manusia. Sesuatu yang normatif berarti berbicara masalah baik atau buruk dari perilaku manusia. Ilmu Pendidikan merumuskan peraturan-peraturan tentang tingkah laku manusia untuk mencapai keteraturan hidup.Keteraturan hidup akan menjamin kelangsungan keeratan (kohesi) antarmanusia (hubungan sosial manusia).
                        Karena Ilmu Pendidikan bersifat normatif berarti pula bersifat praktis karena ilmu pendidikan sebagai bahan ajar yang patut diterapkan sehingga pendidik bertugas menanamkan sistem-sistem norma bertingkah laku manusia yang dibanggakan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
                        Ilmu Pendidikan termasuk pengetahuan normatif karena berkaitan erat dengan pandangan tentang manusia, nilai dan norma hidup yang membentuk keperibadian manusia (anak didik).sedangkan Ilmu Pendidikan bersifat teoritis dan praktis karena berkaitan dengan strategi tindakan mendidik atau praktek mendidik.
                        Dalam ilmu mendidik teoritis para pendidik mengatur dan mensistemkan di dalam pikiran masalah yang tersusun sebagai pola pemikiran pendidikan. Jadi praktik-praktik pendidikan disusun pemikiran-pemikiran secara teoritis. Pemikiran-pemikiran teoritis inilah yang disusun dalam satu system pendidikan yang biasa disebut Ilmu Mendidik Teoritis. Dalam aplikasinya sebagai pendidik harus mampu mendidik siswa dengan teori dan menggunakan  pola yang praktis sehingga peserta didik mampu untuk berpikir secara rasional dan teoritis.
C.     Cabang-Cabang dan Ilmu Bantu Pendidikan
Ø         Menurut Langeveld (1952) mengklasifikasikan cabang ilmu pendidikan sebagai berikut:
            1) Ilmu pendidikan Teoritis
2) Ilmu pendidikan sistematis
3)  Sejarah pendidikan
4) Ilmu perbandingan pendidikan
5) Ilmu pendidikan praktis
     Metodik
     Pendidikan keluarga
     Pendidikan keagamaan