A.
Syarat-Syarat
Berdirinya Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan adalah suatu uraian yang sistematis dan metodis tentang suatu hal
atau masalah. Ilmu pengetahuan harus ada objeknya.
Adapun objek ilmu pengetahuan
adalah obyek material dan formal. Setelah melihat pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa syarat ilmu pengetahuan sebagai berikut:
Obyek
material adalah bahan yang menjadi sasaran suatu ilmu
pengetahuan sedangkan obyek formal adalah sudut pembahasan suatu ilmu
pengetahuan, misalnya: ilmu jiwa(psikologi) dan ilmu manusia(sosiologi), kedua macam ilmu pengetahuan itu mempunyai obek material sama
(manusia), akan tetapi obyek formalnya berbeda.psikologi
menganalisis tentang kejiwaan tetapi sosiologi menganalisis mengenai hubungan
antar manusia. Oleh karena itu
obyek material ilmu pengetahuan dapat sama sedang obyek formalnya berbeda.
B.
Ilmu
pendidikan sebagai Ilmu Normatif, Teoritis dan Praktis
Ilmu Pendidikan sebagai Ilmu Normatif
Sebagai ilmu pengetahuan normatif, ilmu pendidikan
merumuskan kaidah atau pedoman atau ukuran tingkah laku manusia. Sesuatu yang
normatif berarti berbicara masalah baik atau buruk dari perilaku
manusia. Ilmu Pendidikan merumuskan peraturan-peraturan
tentang tingkah laku manusia untuk mencapai keteraturan hidup.Keteraturan hidup
akan menjamin kelangsungan keeratan (kohesi)
antarmanusia (hubungan sosial manusia).
Karena
Ilmu Pendidikan bersifat normatif berarti pula bersifat praktis karena ilmu
pendidikan sebagai bahan ajar yang patut diterapkan sehingga pendidik bertugas
menanamkan sistem-sistem norma bertingkah laku manusia yang dibanggakan,
dihormati, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Ilmu Pendidikan sebagai Ilmu Normatif
Sebagai ilmu pengetahuan normatif, ilmu pendidikan
merumuskan kaidah atau pedoman atau ukuran tingkah laku manusia. Sesuatu yang
normatif berarti berbicara masalah baik atau buruk dari perilaku
manusia. Ilmu Pendidikan merumuskan peraturan-peraturan
tentang tingkah laku manusia untuk mencapai keteraturan hidup.Keteraturan hidup
akan menjamin kelangsungan keeratan (kohesi)
antarmanusia (hubungan sosial manusia).
Karena
Ilmu Pendidikan bersifat normatif berarti pula bersifat praktis karena ilmu
pendidikan sebagai bahan ajar yang patut diterapkan sehingga pendidik bertugas
menanamkan sistem-sistem norma bertingkah laku manusia yang dibanggakan,
dihormati, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Ilmu
Pendidikan termasuk pengetahuan normatif karena berkaitan erat dengan pandangan
tentang manusia, nilai dan norma hidup yang
membentuk keperibadian manusia (anak didik).sedangkan
Ilmu Pendidikan bersifat teoritis dan praktis karena
berkaitan dengan strategi tindakan mendidik atau praktek mendidik.
Dalam
ilmu mendidik teoritis para pendidik mengatur dan mensistemkan di dalam pikiran masalah yang tersusun sebagai pola pemikiran
pendidikan. Jadi praktik-praktik pendidikan disusun pemikiran-pemikiran secara
teoritis. Pemikiran-pemikiran teoritis inilah yang disusun dalam satu system
pendidikan yang biasa disebut Ilmu Mendidik Teoritis.
Dalam aplikasinya sebagai pendidik harus mampu mendidik siswa dengan teori dan
menggunakan pola yang praktis sehingga
peserta didik mampu untuk berpikir secara rasional dan teoritis.
C.
Cabang-Cabang
dan Ilmu Bantu Pendidikan
Ø Menurut Langeveld (1952) mengklasifikasikan cabang ilmu pendidikan sebagai
berikut:
1) Ilmu
pendidikan Teoritis
2) Ilmu pendidikan sistematis
3) Sejarah
pendidikan
4) Ilmu perbandingan pendidikan
5) Ilmu pendidikan praktis
○ Metodik
○ Pendidikan keluarga
○ Pendidikan keagamaan